News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tegas Mudik Dilarang, Polri: Videokan Bila Ada Polisi yang Terima Sogokan dari Pemudik

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tegas Mudik Dilarang, Dirlantas Polda Metro Jaya: Videokan Bila Ada Anggota Polri yang Terima Sogokan dari Pemudik (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor.

Baca: Mudik Tetap Dilarang, Simak Aturan Pengecualian Pembatasan Perjalanan Orang

Baca: Polisi Masih Temukan Warga yang Nekat Mudik dengan Bersembunyi di Dalam Truk Barang

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19. 

"Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegasnya.

(Tribunnews.com/Isnaya/Igman Ibrahim)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini