Perlu diketahui, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu.
Kenaikan itu ia atur melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya menjadi:
- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Alhasil, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ihsanuddin)