"Tapi saya tidak akan menutup salon," tegasnya.
Setelah ia menolak untuk minta maaf, akhirnya pengadilan memutuskan Luther harus dipenjara selama seminggu.
Dengan memilih opsi dipenjara, pegawai Luther memiliki kesempatan untuk membuka salon itu hingga seminggu sebelum waktu yang ditentukan.
Ternyata Luther juga dianggap memiliki kesalahan lain lantaran sebelumnya ia sudah pernah diperingatkan pejabat kota untuk menutup usahanya.
Kini Luther harus membayar denda sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 105 juta.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)