Bahkan di RS Labuang Baji jenazah yang diambil paksa belakangan dinyatakan positif Covid-19.
Jenazah Dibawa Kabur
Belum hilang dari ingatan, peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang terjadi di RS Dadi Makassar beberapa hari lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam jumlah besar.
Kini kejadian serupa terjadi lagi. Puluhan warga ambil paksa jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020).
Baca: Bagaimana Pendapatmu Tentang Kehebatan Pulau Bintang? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6
Massa berjumlah puluhan orang menerobos ke ruang perawatan dan mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 pada pagi hari.
Direktur RS Labuang Baji Makassar dr Andi Mappatoba menyebutkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena massa langsung masuk.
Jenazah yang diambil bernama M Yunus warga Jl Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar.
Pasien tersebut telah menjalani dua hari perawatan.
"Pasien yang baru saja meninggal langsung diambil paksa keluarganya. Petugas yang ada ketakutan melihat kejadian itu," ujar Mappatoba.
Beberapa orang bahkan mengancam perawat yang ada di koridor rumah sakit.
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (Coolbox) Pasien Covid-19 di RS Labuang Baji dijarah oleh massa.
"Sudah dikembalikan beberapa jam setelah kejadian, masih utuh dan belum dibuka," terang Mappatoba.
Isi kotak penyimpanan itu adalah sampel pasien Covid-19.
Ada pula data hasil swab pasien yang meninggal dan perlengkapan medis lainnya.
"Kalau disentuh masyarakat bahaya juga. Yang jelas tidak bisa diambil karena itu isinya peralatan untuk pengambilan sampel dan hasil swab yang meninggal," ucapnya.
Baca: Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020, Ini Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri
Jemput Paksa di RS Dadi
Peristiwa itu bukanlah yang pertama di Makassar. Sebelumnya terjadi hal serupa di RS Dadi, Makassar.
Kala itu keluarga pasien yang berjumlah puluhan orang menerobos masuk ke rumah sakit dan mengambil jenazah.
Mereka datang dengan mendadak untuk mengambil paksa jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) virus corona, Rabu (3/6/2020) siang.
Demi bisa membawa pulang jenazah kerabatnya, keluarga bawa serta ratusan orang ke RS.
Bukan hanya bersama 100-an orang saja, tapi orang-orang tersebut ada yang membawa serta senjata tajam.
Kejadian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Keluarga seorang pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia mengambil paksa jenazah.
Sedianya jenazah PDP tersebut akan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa.
Dalam rekaman kamera CCTV RS Dadi yang beredar di media sosial, jenazah diambil saat masih berada di ruang ICU.
Tampak tujuh orang masuk dan langsung membawa pergi jenazah tersebut.
Baca: Viktor Axelsen Terpesona dengan Sepak Terjang Lee Chong Wei
Direktur RS Dadi, dr Arman Bausat SpB SpOT, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP pada Rabu (3/6/2020) siang.
Pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.
"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung.
"Biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).
Rujukan dilakukan karena pasien itu menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah. Pada Rabu (3/6/2020), pasien itu meninggal dunia.
"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani. Lalu akan disalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."
"Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelas dokter Arman dikutip dari Kompas.com.
Arman mengatakan, rumah sakit belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.
Keluarga pasien sudah mengambil paksa jenazah saat sampel hendak diambil.
"Apa mau diperbuat? Karena jumlahnya hampir seratusan orang bawa senjata tajam. Ya dibiarkan saja,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo meyayangkan rentetan kejadian itu.
Padahal pihaknya menyiapkan petugas pengawalan dan penjagaan.
Pihak rumah sakit mestinya menghubungi posko tim gugus atau polsek setempat agar personel pengamanan bisa segera ke lokasi.
"Situasi di lapangan memang dilematis. Kita prihatin dengan sisi kemanusiaan tapi petugas hanya menjalankan tugas dan protokol untuk kepentingan orang banyak demi mencegah penularan Covid-19," katanya.
Dia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, karena mengambil paksa jenazah Covid-19 menyalahi UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dapat disanksi setahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Warga Hendak Ambil Jenazah PDP Covid-19 di RS Dadi Makassar