Pertama, setelah dibersihkan atau dimandikan, jenazah dibungkus atau dilapisi dengan plastik supaya semua cairan tubuh itu tertahan plastik.
Setelah itu, jenazah dilapisi dengan kain kafan untuk yang beragama Islam.
"Jadi kain kafan itu sudah tidak basah oleh cairan tubuh tadi," kata dr Tonang.
Baca: Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI
Setelah lapis kedua berupa kain kafan, jenazah kemudian diberikan lapisan ketiga berupa plastik lagi.
Setelah diberi lapisan plastik, jenazah kemudian dimasukkan dalam kantung jenazah sebagai lapisan keempat.
Di lapisan kelima, jenazah dimasukkan dalam peti jenazah.
Setelah itu, terdapat lapisan keenam atau lapisan terakhir yakni peti jenazah dibungkus dengan plastik kembali.
"Memang dengan adanya cara seperti ini maka harapannya nanti tidak ada potensi penularan. Kenapa dengan plastik? karena dengan plastik, masa dia untuk rusak itu akan lebih lama daripada masa rusaknya sel tubuh manusia, sehingga dia tidak akan bocor. Harapannya begitu," beber dia.
Keluarga Dizinkan Mensholatkan
Lebih jauh, dr Tonang menjelaskan, untuk jenazah muslim, bagi keluarga yang ingin mensholatkan tetap diberi kesempatan untuk mensholatkan.
Namun demikian, keluarga diizinkan untuk mensholatkan saat jenazah sudah dalam kondisi masuk dalam peti dan terbungkus plastik.
Jika keluarga tidak menyolatkan, jenazah dipastikan sudah disholatkan oleh petugas rumah sakit.
"Kalau untuk keluarga itu (mensholatkan) sudah dalam kondisi di dalam plastik dan di dalam peti. cleare, bersih, dibawa ke luar dari ruangan rumah sakit, baru kemudian keluarga silahkan kalau mau mensholatkan. Tapi di luar, di udarat terbuka supaya ini nanti resikonya menjadi kecil. Jadi, dikomunikasikan saja dengan pihak rumsah sakit, kami ingin mensholatkan," jelasnya.
Baca: Supir Taksi India Menyambung Hidup Mengangkut Jenazah Korban Covid-19
Terkait pemakaman, dr Tonang mengatakan hal yang dihindari saat pemakaman adalah dari sisi berkerumumnya orang.