Wishnutama berharap para pengelola sektor pariwisata yang diperbolehkan beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
"Diharapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata termasuk wisata alam," ucap dia.