News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIN menggelar rapid test di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/6/2020).

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya.

"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," tandasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini