Seperti diketahui, virus corona yang dialami oleh seseorang membuat orang tersebut dilarang untuk bepergian.
Hal itu pula yang terjadi pada Maria Pauline Lumowa.
Ia harus menjalani tes covid-19 terlebih dahulu sebelum terbang ke Indonesia.
Ia khawatir jika tes yang dilakukan itu hasilnya yang keluar adalah positif karena jika demikian ia tak boleh membawa Maria terbang.
Jika hasilnya positif, maka ia harus menunggu Maria untuk sembuh terlebih dahulu.
Padahal di satu sisi ia dihadapkan dengan waktu yang semakin menipis, mengingat masa tahanan berakhir pada 16 Juli.
"Itu yang saya berdoa sepanjang hari, sebelum dia masuk ke pesawat dan kami bawa, saya khawatir sekali kalau seandainya dia di test positif covid, tentunya kami tidak boleh bawa ia dan demi hukum tanggal 16 Juli dia akan lepas," ungkapnya.
Baca: Rekam Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI yang Buron Selama 17 Tahun
Baca: Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?
Beruntung, pada menjelang keberangkatannya, Maria Pauline Lumowa dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.
"Pada waktu siang kita akan berangkat, otoritas mengatakan akan ada penyerahan di Bandara jam dua, saya menuju bandara dengan tim dan ternyata dibuat surat keterangan bahwa dia sehat wal afiat dan bebas covid-19," lanjut Yasonna.
Akhirnya pada Maria Pauline Lumowa dibawa dan tiba ke Indonesia, pada Kamis 9 Juli 2020.
Yasonna berterimakasih kepada seluruh tim yang turut terlibat dan membantu dalam mengurusi hal ini.
Ia juga berterimakasih kepada pemerintah Serbia karena telah memberikan fasilitas protokoler yang sangat baik.
"Memang ini yang kita sebut injury time, dan tim kami sangat baik dari Kadivhubinter, dari BIN, dari Kemlu dari Kejaksaan kita betul-betul solid melakukan ini secara bersama-sama, Pak Dubes mendampingi kami dengan baik dan memuluskan pertemuan dengan pertemuan," terang Yasonna.
(Tribunnews.com/Tio)