Tatap muka atau berdekatan tersebut dalam radius 1 meter dan selama 15 menit atau lebih.
Sentuhan fisik secara langsung dengan Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi seperti bersalaman termasuk ke dalam riwayat kontak.
Selain itu, riwayat kontak juga dimaksudkan pada orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Serta situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasar penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Baca: Kasus Corona di Jakarta Meroket, DPRD DKI Sebut Publik Salah Kaprah Pahami PSBB Transisi
Baca: PMI Ingatkan Pencegahan Kluster Baru Corona
Dalam Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala, untuk menemukan kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum timbul gejala.
Hingga 14 hari setelah orang tersebut timbul gejala.
Akan tetapi dalam Kasus Konfirmasi tanpa gejala, dalam menemukan kontak erat dihitung 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah tanggal pengambilan spesimen Kasus Konfirmasi.
Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes Terawan, pada Senin (13/7/2020) kemarin.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)