Selain berganti Jubir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyebut, nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas.
Kendati demikian, ia memastikan tak ada perubahan terkait struktur organisasi maupun tugas yang diemban.
Menurut Pramono, perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut baru ditekan oleh Presiden Jokowi, pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Baca: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Diganti dengan Satuan Tugas
"Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dibuat dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri.
Pasalnya, ada satuan tugas lain yang dibentuk oleh pemerintah, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua Satgas tersebut, kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca: Tim Pakar Gugus Tugas Minta Klaster Secapa TNI AD Dijadikan Pembelajaran
"Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19."
"Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata Pramono.
Selain itu, pemimpin Satgas Penanganan Covid-19 ini tetap Kepala BNPB Doni Monardo.
Tugasnya juga masih sama, yakni menekan penyebaran Covid-19.
Pramono menyebut hal yang sama berlaku bagi gugus tugas Covid-19 daerah.
Setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas.
"Jadi, saya tegaskan, Gugus Tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ihsanuddin)