News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Ganti, Achmad Yurianto akan Fokus di Jabatan Sebelumnya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Selain berganti Jubir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyebut, nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas.

Kendati demikian, ia memastikan tak ada perubahan terkait struktur organisasi maupun tugas yang diemban.

Menurut Pramono, perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres tersebut baru ditekan oleh Presiden Jokowi, pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidirus, S.E., menerima sekaligus mendampingi Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI) Muhadjir Effendy dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Ka BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo serta pejabat Kementrian Kesehatan RI yang diwakili Kepala Pusat Krisis Kemenkes, dr. Budi Sylvana, MARS., di Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) Kogabwilhan II Indrapura Surabaya, Kamis (16/07/2020). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Baca: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Diganti dengan Satuan Tugas

"Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dibuat dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.

Namun, setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri.

Pasalnya, ada satuan tugas lain yang dibentuk oleh pemerintah, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua Satgas tersebut, kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa menyemprot disinfektan secara massal dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona beberapa waktu lalu. (istimewa)

Baca: Tim Pakar Gugus Tugas Minta Klaster Secapa TNI AD Dijadikan Pembelajaran

"Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19."

"Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata Pramono.

Selain itu, pemimpin Satgas Penanganan Covid-19 ini tetap Kepala BNPB Doni Monardo.

Tugasnya juga masih sama, yakni menekan penyebaran Covid-19.

Pramono menyebut hal yang sama berlaku bagi gugus tugas Covid-19 daerah.

Setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas.

"Jadi, saya tegaskan, Gugus Tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini