News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan disinfektan kepada jemaah yang akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Kopo Permai 1, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 pada pelaksanaan salat Jumat di masjid ini cukup ketat. Setiap jemaah yang akan masuk masjid diperiksa suhu tubuhnya dan diberikan cairan disinfektan untuk membersihkan tangan, harus mengenakan masker, menerapkan jaga jarak aman antar jemaah di dalam masjid, dan bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat disarankan untuk salat di rumah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; 

j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;

k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

l. tempat pariwisata;

m. fasilitas pelayanan kesehatan;

n. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan

o. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres berlaku sejak diterbitkan. Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini