i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l. tempat pariwisata;
m. fasilitas pelayanan kesehatan;
n. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
o. tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres berlaku sejak diterbitkan. Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.
BERITA REKOMENDASI