Sementara itu perlindungan kesehatan masyarakat meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 );
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan
penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum," bunyi bagian ke dua angka 2 Inpres tersebut.
Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; sekolah /institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara; transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat pariwisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut nantinya harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baik itu yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut berlaku sejak diterbitkan.
Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.