News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Update Corona Indonesia 19 November 2020: Total 483.518 Positif, 406.612 Sembuh, 15.600 Meninggal

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19 - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.798 pasien per Kamis (19/11/2020).

"Sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen non-pemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020), dikutip dari Kemendagri.go.id.

Poin dalam Instruksi Mendagri

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak."

"Dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," ujar dia.

Baca juga: Infeksi Virus Corona India Hampir 9 Juta Kasus, Kematian Lebih dari 130 Ribu

Baca juga: Hasil Studi Ilmiah, Obat Kumur Bunuh Virus Corona di Laboratorium dalam 30 Detik, Ini Penjelasannya

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujar Safrizal.

Mendagri M Tito Karnavian (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Kepala Daerah yang Melanggar Dikenai Sanksi

Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini