Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.
Baca juga: FAKTA Mamah Dedeh Positif Corona: Ketua RW dan Anak Ungkap Kondisi Terkini, ART Juga Kena Covid-19
Baca juga: Lurah Petamburan Positif Corona, Pemprov DKI Lakukan Pelacakan Kontak
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.
Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.
Di antaranya yakni upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)