Mereka dijerat pasal 170 KUHP.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).