News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kritisi Aturan Pandemi Covid-19, Jubir Satgas RS UNS: Kalau Mau Pembatasan, Minimal Satu Pulau

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menilai kebijakan pembatasan sosial tidak cocok dilakukan di kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Menurut Dokter Tonang, aturan pembatasan tidak begitu pas karena kasus yang begitu meluas.

"Kalau kita mau jujur, pembatasan apapun tidak cocok karena kasus sudah begitu meluas, apalagi pembatasan RT," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com dengan tema Gonta-ganti Aturan Pandemi, Kamis (11/2/2021).

Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto (Tribunnews/Ist)

Diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mengatur zona risiko hingga tingkat RT.

"RT kita itu, satu RW ada enam RT dalam satu blok."

"Kadang beda RT hanya berseberangan jalan, bagaimana pembatasannya," ungkap Tonang.

Baca juga: Di Pekan Pertama, Efektivitas PPKM Mikro Harus Dievaluasi

Tonang menyebut akan aneh jika rumah berhadapan sudah beda RT, namun memiliki zona risiko berbeda.

Sehingga, Tonang menyebut pembatasan sosial saat ini akan pas jika dilakukan antarpulau.

"Kalau kita betul-betul mau melakukan proses pembatasan bener, minimal satu pulau," ungkap Tonang.

"Artinya orang terbatas betul untuk keluar pulau. Masih bisa (keluar pulau), tapi susah kalau dibatasi bandara dan pelabuhannya," lanjut Tonang.

Baca juga: DPR apresiasi Kemendagri terkait kebijaan PPKM Mikro

Pelaksanaan Aturan di PPKM Mikro

Sementara itu untuk diketahui, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dikutip dari Kompas.com, kriterianya dibagi menjadi empat zona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

1. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini