1. Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah
Peserta mendaftar dengan mengunjungi laman resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Selain itu, laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
Baca juga: Bawa Surat Tes PCR Negatif, 14 Warga Jepang Positif Corona Setelah Tiba di Jakarta
Di ketiga laman resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia.
Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing.
Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
Baca juga: Survei LSI: 42,4 Persen Masyarakat Tak Percaya Vaksin Covid-19 Dapat Mencegah Tertular Virus Corona
2. Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi
Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia.
Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)