7. Vaksinasi gotong-royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya.
Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Bio Farma.
8. Jenis vaksin Covid-19 gotong royong ini tentunya harus tetap menggunakan mekanisme yang sama yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorisation (EUA) ataupun melalui penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
9. Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha pelaksana vaksinasi gotong royong.
Baca juga: Ada Vaksin Covid-19 Gotong Royong, Bio Farma Mulai Jajaki Vaksin Sinopharm dan Moderna
10. PT Bio Farma dalam dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Adapun jumlah vaksin covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin covid-19 yang telah dihitung atau dimintakan oleh badan hukum atau badan usaha.
"Kami sampaikan kembali bahwa pelayanan vaksinasi gotong-royong ini tidak boleh mengganggu jalannya pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah sehingga pelayanan vaksinasi gotong royong hanya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang tentunya memenuhi persyaratan dan bukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," jelasnya.