Serta untuk mendukung akselerasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Baca juga: Atta Halilintar Beberkan Kondisi Terkini Aurel Hermansyah yang Positif Corona: Alhamdulillah Membaik
Baca juga: Tempat Sampah Canggih Jepang Layaknya Robot Dibuat Untuk Antisipasi Corona
Baca juga: IDI Banten Jelaskan Mengapa 10 Nakes Puskesmas Jombang Ciputat Terpapar Corona Meski Telah DivaksinĀ
Ia menjelaskan, vaksinasi diberikan bagi seluruh PTK dari setiap jenjang di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun non-formal, termasuk pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
Basis pemberian vaksinasi kepada PTK adalah data dari Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara untuk jadwal vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kemenag masing-masing daerah.
PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri dan yang tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi.
Baca juga: PSI Pertanyakan Langkah Ketua Satgas Covid-19 Agar Indonesia Bebas Corona 17 Agustus 2021
Baca juga: Meski Sudah Negatif Corona, Ternyata Bisa Terkena Long Covid hingga 6 Bulan, Ini Gejalanya
Baca juga: Jokowi: Dunia Tidak Sepenuhnya Bebas dari Corona Bila ada Satu Negara yang Belum Bebas
(Tribunnews.com/Nuryanti)