News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 10 Maret 2021: Tambah 5.633 Kasus, Total 1.398.578 Positif

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19

Tiket vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi.

Dalam tiket vaksinasi ini akan dicantumkan kode QR, waktu vaksinasi dan tempat vaksinasi.

Selanjutnya bagi orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat vaksinasi ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat fisik dan sertifikat digital.

Baca juga: Kemenkes : Vaksin Covid-19 Masih Efektif Terhadap Mutasi Corona B117

Baca juga: Satgas Tegaskan Long Covid-19 Tidak Menular

Untuk sertifikat fisik akan diberikan di tempat penyuntikkan vaksinasi Covid-19.

Sementara sertifikat digital bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi yang tidak boleh sembarangan untuk disebarluaskan, di antaranya:

- Nama Lengkap;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

- Tanggal Lahir.

Baca juga: Catat, Sentra Vaksinasi Covid-19 Bersama Hanya untuk Lansia dan Pegawai Pelayanan Publik

Baca juga: Bioskop Sepi Akibat Pandemi Covid-19, Pelaku Industri Film Temui Jokowi

Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Untuk itu disarankan masyarakat tidak mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

Data pribadi yang diunggah tersebut bisa saja dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.

Johnny pun mengungkapkan informasi terkait kesehatan seperti riwayat kesehatan juga sebaiknya tidak dipublikasikan.

Pasalnya, informasi tersebut juga merupakan informasi pribadi dan privasi.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi."

"Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini