Tiket vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan jadwal vaksinasi.
Dalam tiket vaksinasi ini akan dicantumkan kode QR, waktu vaksinasi dan tempat vaksinasi.
Selanjutnya bagi orang yang telah disuntik vaksin Covid-19 juga akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat vaksinasi ini juga dibagi menjadi dua, yaitu sertifikat fisik dan sertifikat digital.
Baca juga: Kemenkes : Vaksin Covid-19 Masih Efektif Terhadap Mutasi Corona B117
Baca juga: Satgas Tegaskan Long Covid-19 Tidak Menular
Untuk sertifikat fisik akan diberikan di tempat penyuntikkan vaksinasi Covid-19.
Sementara sertifikat digital bisa didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi yang tidak boleh sembarangan untuk disebarluaskan, di antaranya:
- Nama Lengkap;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
- Tanggal Lahir.
Baca juga: Catat, Sentra Vaksinasi Covid-19 Bersama Hanya untuk Lansia dan Pegawai Pelayanan Publik
Baca juga: Bioskop Sepi Akibat Pandemi Covid-19, Pelaku Industri Film Temui Jokowi
Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Untuk itu disarankan masyarakat tidak mengunggah tiket atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Data pribadi yang diunggah tersebut bisa saja dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan.
Johnny pun mengungkapkan informasi terkait kesehatan seperti riwayat kesehatan juga sebaiknya tidak dipublikasikan.
Pasalnya, informasi tersebut juga merupakan informasi pribadi dan privasi.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi."
"Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)