c. Jangan berjabat tangan.
d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
MUI Rekomendasikan Vaksinasi Malam Hari, Ini Kata Kemenkes
Kementerian Kesehatan masih mempertimbangkan pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadhan pada malam hari sesuai rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menuturkan, berdasar fatwa MUI Nomor 13 disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu tidak membatalkan puasa.
"Artinya dengan fatwa ini kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang berpuasa yang artinya bisa kita lakukan pada siang hari," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Alinea.id, diberitkan Tribunnews seblumnya, Rabu (17/3/2021).
Nadia mengatakan, perlu persiapan matang dan tepat dalam pelaksanaanya, terlebih umat muslim di malam ramadhan justru melakukan ibadah.
Baca juga: Tanggapan Satgas atas Rekomendasi MUI agar Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari saat Ramadan
"Pengaturannya nanti seperti apa, kita tidak mau nantiĀ kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang?," ungkap Nadia.
"Karena di bulan Ramadhan umat Islam pada malam hari bukannya tidak melakukan aktivitas apa pun kan, mereka tetap melakukan ibadah," lanjut.
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya masih terus mematangkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan.
"Ini kembali lagi kita lihat, artinya visibilitas dan sebagainya tapi itu memungkinkan," ujar dia.
Berita artikel lain terkait Virus Corona