Dengan syarat penderita harus benar-benar memastikan dirinya sembuh dan memenuhi kriteria penerima vaksinasi.
"Sejauh yang saya pahami, tentu saja penderita malaria harus sudah sembuh. Tidak ada parasit lagi di dalam darah dan memenuhi kriteria untuk divaksin Covid-19 maka ya bisa dvaksin," terangnya dalam Temu Media secara virtual melalui zoom meeting, dengan tema 'Bersama Masyarakat Menuju Indonesia Bebas Malaria', Jumat (23/4/2021).
Disampaikan Didik, Malaria merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium spp.
Baca juga: Tagar COVIDSOS di Twitter Kini Jadi Platform Harapan Bagi Banyak Warga India
Baca juga: MPR Minta Semua Pihak Pahami Pengetatan Persyaratan Perjalanan, Bagian dari Pengendalian Covid-19
Parasit yang hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah manusia dan ditularkan melalui gigitan nyamuk malaria (Anopheles) betina.
Berdasarkan Laporan Word Malaria Report (WMR) tahun 2020 dilaporkan 229 juta kasus Malaria secara global.
Insiden kasus malaria mengalami penurunan dari 80 per seribu penduduk pada tahun 2000 menjadi 57 per seribu penduduk pada tahun 2019.
Penurunan kasus di Indonesia sebanyak 49% dari tahun 2010 sampai dengan 2020 dimana jumlah kasus tahun 2010 sebanyak 465 ribu menjadi 254 ribu pada tahun 2020.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.