Dikutip dari tayangan Kompas Tv pada Jumat (23/4/2021), Yaqut memperbolehkan masyarakat melaksanakan takbiran di masjid atau musala dekat dengan lokasi tempat tinggal masing-masing warga.
Yaqut juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dengan menerapkan pembatasan jarak, pemakaian masker yang baik dan benar juga melakukan pembersihan tangan secara rutin.
Tak hanya itu, Yaqut juga menimbau pihak pengelola tempat ibadah yang akan digunakan untuk tetap menerapkan pembatasan para jemaat hingga 50% dari kapasitas tempat yang ada.
"Warga boleh takbiran di masjid dan musala stempat, namun tetap dengan pembatasan pengunjung hingga 50% dari kapasitas," ujar Yaqut.
Menteri Agama berharap, masyarakat mau mematuhi aturan demi menjaga kurva penurunan paparan Covid-19.
Yaqut tidak menganjurkan jika takbiran dilakukan dengan cara berkeliling.
Sebab, dengan adanya kegitan takbir keliling ini, ditakutkan akan membuka peluang penularan Covid-19.
Dimana dapat dipastikan jika takbir keliling akan memicu timbulnya kerumunan masa.
Mengingat kegiatan ini telah menjadi tradisi dibeberapa daerah di Indonesia.
"Kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan, secara sudah ada di beberapa daerah misalnya dengan cara berkeliling."
"Ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19."
"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan kegiatan takbir keliling ini, kami tidak perkenankan," ujar Menteri Agama dalam konferensi pers.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita terkait penanganan Covid