Gratis bagi Karyawan Tapi Dianggap Bebani Pengusaha
Pemerintah telah mematangkan peraturan vaksinasi Gotong Royong.
Nantinya biaya vaksinasi ditanggung penuh oleh perusahaan, tidak boleh dibebankan kepada karyawan atau buruh.
Langkah ini menghindari terjadinya komersialisasi vaksin COVID-19. Pengadaan vaksin untuk program Gotong Royong ini pun dilakukan oleh Pemerintah atau BUMN.
Namun dalam pelaksanaan vaksinasinya itu nanti, akan menggandeng pihak swasta.
“Prinsip dasarnya adalah supaya terjadi percepatan herd immunity,” terangnya Jubir Menteri BUMN dan Koordinator Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menilai harga pembelian vaksinasi gotong royong sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis relatif mahal.
Menurutnya, vaksin Covid-19 produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) ini akan membebani pengusaha
“Tentunya harga yang ditetapkan Pemerintah ini relatif sangat mahal dibandingkan vaksinasi program yang seluruhnya dibiayai oleh Pemerintah,” kata Timboel kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Artinya apabila satu pekerja menerima dua kali vaksin gotong royong biaya yang diperlukan Rp879.140 per pekerja.
“Ini akan membebani pengusaha, terlebih lagi bagi pengusaha yang memiliki banyak pekerja (pada sektor padat karya),” tukas Timboel.
(Tribunnews.com/Rina Ayu/Yanuar Riezqi Yovanda/Reynas Abdila/Anita K Wardhani)