"Lab pemeriksaan COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19," ujar Menkes dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021).
Lab yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Sembilan jenis Lab itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.
Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Lab rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu dinas kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Sementara Lab pemeriksa merupakan Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.
Setiap Lab memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.
"Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid," tambah mantan wamen BUMN ini.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.