News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan informasi mengenai panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.

"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain. Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar.

Selalu disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta siap divaksinasi COVID-19." tulis @aniesbaswedan dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: DAFTAR Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di DKI Jakarta

Baca juga: Gudang di RSUD Bogor Dikosongkan, Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19 

Bagi individu atau masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala, dianjurkan untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat sesuai domisilinya.

Nantinya, petugas akan mengarahkan ke lokasi isolasi terkendali.

Lokasi Isolasi Terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma, dan rumah atau fasilitas pribadi lainnya.

Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 bagi Orang Tanpa Gejala

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah/Fasilitas Pribadi:

1. Sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat setempat).

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.

4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian, bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini