TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan informasi mengenai panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.
"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain. Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar.
Selalu disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta siap divaksinasi COVID-19." tulis @aniesbaswedan dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: DAFTAR Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di DKI Jakarta
Baca juga: Gudang di RSUD Bogor Dikosongkan, Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Bagi individu atau masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala, dianjurkan untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat sesuai domisilinya.
Nantinya, petugas akan mengarahkan ke lokasi isolasi terkendali.
Lokasi Isolasi Terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma, dan rumah atau fasilitas pribadi lainnya.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah/Fasilitas Pribadi:
1. Sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat setempat).
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.
4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian, bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.