Pemprov DKI juga turut menyiapkan regulasi vaksinasi anak usia 12 - 17 tahun yakni dengan menunjukkan KIA atau KTP (bagi pelajar yang sudah memiliki).
Anak - anak calon penerima vaksinasi nantinya akan di skrining oleh petugas kesehatan di lapangan, kemudian diberikan formulir pendaftaran.
Para orang tua juga bisa mendaftarkan anaknya untuk divaksin secara daring lewat aplikasi JAKI.
Baca juga: Varian Delta Covid-19 Sudah Masuk Purwakarta, dari Pasien Asal Karawang
Anies mengajak para orang tua segera mendaftarkan anak - anaknya untuk mendapatkan vaksinasi.
"Karena itu sekali lagi saya ajak kepada seluruh orang tua di Jakarta, untuk segera mendaftarkan anak-anaknya sehingga Insya Allah anak-anak kita bisa terlindungi dari wabah ini," pungkas Anies.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.021/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12 - 17 Tahun.
Pemberian vaksin Sinovac untuk anak usia 12 - 17 tahun diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, dengan jarak/interval minimal 28 hari.