News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

BPOM Beri Syarat Penggunaan Ivermectin Untuk Obat Covid: Dokter Harus Sampaikan Resiko pada Pasien

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa(1/9/2020).

"Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Mengaku 8 Karyawannya Sembuh dari Covid-19 Usai Konsumsi Ivermectin

Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini.

Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19

Diketahui sebelumnya, izin edar yang diberikan untuk Ivermectin adalah obat kecacingan atau obat untuk indikasi infeksi kecacingan.

Ivermectin tersedia dalam bentuk 12 miligram.

Jika digunakan untuk pengobatan kecacingan, Ivermectin digunakan dalam dosis tunggal dan pemakaiannya setahun sekali.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini