Untuk diketahui, sejumlah peraturan juga telah dikeluarkan pemerintah.
Baik tentang cara dan pedoman PPKM Darurat se Jawa-Bali maupun peraturan kebijakan lainnya.
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti anjuran diberlakukannya aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Siasati Ancaman Covid-19 dengan Akal Budi Bersama
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.
Sanksi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga sampai dengan pemberhentian sementara masa jabatannya.
PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)
"Dalam hal Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," terang Luhut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Update sebaran di seluruh Indonesia di sini