"Apalagi mulai di berlakukan di KRL, MRT bahkan di Transjakarta," tuturnya.
Riza menyatakan Pemprov DKI akan terus tegas menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Kompleks DPR Diusulkan Jadi RS Darurat Covid, Politisi Golkar Bilang Begini
Perusahaan non-esensial yang masih bandel atau diam-diam tetap mempekerjakan karyawannya di kantor, sekalipun dalam kapasitas kecil, akan tetap diberikan sanksi dan denda, hingga penutupan sementara.
Jika berulang, maka Pemprov DKI tak segan mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Namun demikian kami tetep memberikan sanksi dan denda dan juga penutupan sementara bahkan akan cabut izinnya bagi yang terus membandel," pungkas Riza.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.