7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.
8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.
Menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI