Hal itu dilakukan, lantaran kartu vaksinasi menjadi syarat untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Tembus 50 Juta Orang
Setelah melakukan pengecekan, petugas masih menemukan beberapa pekerja di Paragon Mall Semarang yang belum melaksanakan vaksinasi atau tidak memiliki kartu vaksinasi.
Bahkan petugas sempat beradu argumen untuk menyampaikan aturan tersebut.
Ditemukannya pekerja yang belum mengikuti vaksinasi dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
"Dalam pendataan kami menemukan hal itu, namun hanya beberapa. Dan kami berikan sosialisi," jelasnya, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 Belum Genap 3 Bulan, Bolehkah Disuntik Vaksin? Ahli Beri Penjelasan
Fajar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola mall agar para pekerjanya bisa segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
Karena peraturan wajib vaksinasi ini sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2021, tetang diperbolehkannya pembukaan pusat perbelanjaan, tapi tetap dengan pesyaratan.
Persyaratan yang dimaksud Fajar, yaitu sudah mengikuti vaksinasi dan menunjukan buktinya, serta membatasi jumlah pengunjung dan usia 12 hingga 70 tahun yang diperbolehkan masuk mall.
"Peraturan itu juga menjadi dasar pembukaan 10 mall yang ada di Kota Semarang. Untuk awal hanya mall yang boleh buka, jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Tempat hiburan dan wisata belum ada arahan untuk dibuka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jateng/Budi Susanto)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.