"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," tutur dia.
Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Turut Awasi Penerapan Harga Tertinggi PCR Test
Selain itu, Kadir juga mengimbau semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.
Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi tes pcr sesuai kebutuhan.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah dan provinsi, jab kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai kewenangan masing-masing"
"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Gilang Putranto)
Simak artikel lainnya soal Virus Corona