Penerapan PPKM level 4 dari 104 kabupaten/kota menjadi 85.
Level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232.
Level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68.
Kemudian level 1 dari tidak ada menjadi 1 kabupaten/kota.
Baca juga: Update Sebaran Corona 30 Agustus 2021: Jawa Timur Tertinggi 640 Kasus, Kaltim Urutan ke-5
Soal Perpanjangan PPKM
Sementara itu untuk diketahui, PPKM akan tetap diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, Senin (16/8/2021) lalu.
Pernyataan itu disampaikan Luhut guna menanggapi pertanyaan sampai kapan PPKM akan diberlakukan di Indonesia.
"Saya banyak memeroleh pertanyaan, apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ungkap Luhut.
Nantinya, semakin situasi Covid-19 membaik, level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.
"Di mana (PPKM) level 3, 2, dan (kemudian) 1 akan mendekati situasi kehidupan normal," ujarnya.
"Oleh karena itu evaluasi (PPKM) akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi akan kita respons secara cepat," ungkap Luhut.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)