TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Lalu, apa saja aturan yang berubah dari perpanjangan PPKM ?
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Baca juga: IHSG Berpotensi Kembali Menguat Jelang Rilis Cadangan Devisa
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian pada masa PPKM Jawa-Bali.
Pengunjung pusat perbelanjaan/mal boleh makan di tempat selama 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan di mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Baca juga: Empat Harapan Tjahjo Kumolo bagi Insan Seni dan Budaya Dalam Galakkan Kebudayaan
Sebelumnya, ketentuan kapasitas restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di mal dibatasi hanya 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal yang berada di Bali.
Adapun Bali masih menjadi salah satu daerah yang masih bertahan di level 4.
Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah yakni akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM level 3.
Pembukaan itu dibarengi kewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Langgar Konstitusi, Seleksi Anggota BPK Tahun Ini Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah
Luhut bilang, nantinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat tak hanya berlaku di tempat-tempat wisata wilayah PPKM level 3, namun juga akan diberlakukan di wilayah PPKM level 2.
"Pada kabupaten/kota dengan status level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata dia.