c. Sektor Esensial
- Seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen
(kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)
d. Pasar tradisional, dll
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
e. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Rumah makan/restoran kafe: kapasitas sebesar 50 persen, jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat
- Makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat
- Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam
f. Pusat perbelanjaan/mall
- Wilayah Zona Hijau jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wilayah Zona Kuning jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, jam operasional sampai Pukul 17.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi