- Bioskop wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk dan ilarang makan dan minum
Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3
g. Kegiatan konstruksi
- Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
h. Kegiatan ibadah
- Wilayah Zona Hijau, 75 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Wilayah Zona Kuning, 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Merah, 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
i. Kegiatan area publik
- Wilayah Zona Hijau diizinkan dibuka, kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wilayah Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
j. Kegiatan seni, budaya dan sosial
- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021
k. Resepsi pernikahan