News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Corona

- Bioskop wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk dan ilarang makan dan minum 

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3

g. Kegiatan konstruksi

- Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

h. Kegiatan ibadah

- Wilayah Zona Hijau, 75 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

-  Wilayah Zona Kuning, 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Merah, 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

i. Kegiatan area publik 

- Wilayah Zona Hijau diizinkan dibuka, kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

- Wilayah Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

j. Kegiatan seni, budaya dan sosial

- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021

k. Resepsi pernikahan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini