- Wilayah Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
- Wilayah selain Zona Hijau, diizinkan 25 persen kapasitas.
l. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan
- Wilayah Zona Hijau dan Kuning, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 25 persen.
- Wilayah pada Zona Oranye dan Merah, ditutup untuk sementara.
m. Penggunaan transportasi umum
- Beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)