4. Jika hasil pemeriksaan menunjukan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas
isolasi terpusat/rumah sakit.
5. Bagi yang hasilnya negatif, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
6. Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di
fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit.
Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang tidak memakai masker.
Pemerintah menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas bagi wisatawan yang melanggar aturan, termasuk melakukan deportasi jika diperlukan.
“Pemerintah terus melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan ini, jangan sampai pembukaan perjalanan internasional malah menimbulkan lonjakan kasus dan masuknya varian baru yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat dalam memanfaatkan kondisi yang baik di Bali.” tegas Menkominfo.
Upaya tracing yang diikuti dengan testing juga terus digenjot agar bisa mengidentifikasi kasus secara
cepat. Fasilitas kesehatan dan isolasi terpusat juga disiapkan untuk merawat dan mengisolasi pasien Covid-19 hingga sembuh.