Begitu pun untuk warga yang melakukan perjlaanan internasional harus mematuhi peraturan.
Baca juga: Pekerja Wisma Atlet yang Terinfeksi Omicron Tidak Tunjukkan Gejala
Dalam SE Satgas No 25 dan 26 telah dijelaskan, para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, 10 negara Afrika dan 1 Hongkong dilakukan karantina terpusat selama 14 hari dan di luar itu karantina selama 10 hari.
Para pelaku perjalanan internasional diharapkan melakukan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, sesampainya di Indonesia melakukan entry test dan test kembali pada hari ke-13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari-9 untuk yang karantina 10 hari.
Untuk pelaksanaan karantina telah disiapkan beberapa tempat di Wisma Atlet, yakni Tower 7 khusus untuk karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing.
Selanjutnya, Pelaksanaan karantina tetap dijalankan sesuai prosedur, sehingga meski ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Covid-19 varian Omicron