Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya masih mengambil keterangan dari para saksi terkait kasus joki vaksin ini.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, nanti polisi akan melihat apakah ada unsur pasal atau aturan yang dilanggar dalam kasus ini.
Baca juga: Buntut Pengakuan Abdul Rahim Jadi Joki Vaksin: Pengguna Jasa Diperiksa, Proses Vaksinasi Diperketat
Setelah terbukti adanya pelanggaran, polisi lalu akan melakukan gelar perkara.
"Kita ambil keterangannya dulu, setelah itu kita lihat unsur pasal atau aturan apa yang dilanggar, kemudian kita gelar perkara," kata Deki dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut Deki menuturkan, dalam kasus joki vaksin ini polisi masih belum menetapkan tersangka.
Semua yang diperiksa oleh polisi masih berstatus sebagai saksi, karena kasus masih di tahap penyelidikan.
"Jadi ranah ini masih penyelidikan, belum ada tersangka dan masik berstatus saksi semua," tuturnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.