"PBI dan lansia sementara ini yang disediakan pemerintah. Mandiri berbayar," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi, Selasa (4/1/2022).
Diwartakan Tribunnews.com, Kemenkes dalam keterangannya menjelaskan, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara luar negeri.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin pernah memberikan estimasi besaran biaya vaksin booster.
Budi mengatakan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar ada di kisaran Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
4. Proses pendaftaran vaksinasi booster
Nadia menjelaskan, program vaksinasi bagi lansia dan PBI akan berjalan sesuai sistem saat ini.
Sementara untuk kelompok mandiri dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan masing-masing.
Baca juga: BERAPA Harga Vaksin Booster Covid-19? Simak Syarat Mendapatkan Vaksin Dosis Ketiga
Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan
5. Dosis vaksin booster
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menginformasikan terkait vaksin booster yaitu adanya kebijakan untuk penggunaan setengah dosis vaksin Moderna.
Hal ini dikarenakan, kejadian ikut pasca imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan oleh vaksin Moderna cukup keras.