TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022, mendatang.
Sebagai informasi, vaksin booster Covid-19 ini akan diberikan kepada masyarakat di atas usia 18 tahun, sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Vaksinasi Booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Senin (3/1/2022).
Berikut ini Tribunnews.com rangkum 7 fakta terkait pelaksanaan Vaksin Booster di Indonesia:
Baca juga: Ketua MPR Dukung Pemberian Vaksin Booster Covid-19 Secara Gratis kepada Seluruh Masyarakat
Baca juga: Uji Klinis Booster Vaksinasi Covid-19 Tak Temukan KIPI Berat
1. Sasaran dan wilayah
Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
Sejauh ini, terdapat 244 kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria.
2. Jangka waktu pemberian
Vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua atau dosis lengkap.
Di bulan Januari, terdapat sekitar 21 juta orang yang masuk kategori tersebut.
3. Mekanisme pemberian dan harga
Pemerintah akan memberikan tiga opsi dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.
Pemerintah akan menggratiskan vaksin booster bagi lansia dan PBI, sedangkan untuk kelompok lain akan dikenai biaya atau membayar.
"PBI dan lansia sementara ini yang disediakan pemerintah. Mandiri berbayar," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi, Selasa (4/1/2022).
Diwartakan Tribunnews.com, Kemenkes dalam keterangannya menjelaskan, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara luar negeri.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin pernah memberikan estimasi besaran biaya vaksin booster.
Budi mengatakan, vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar ada di kisaran Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
4. Proses pendaftaran vaksinasi booster
Nadia menjelaskan, program vaksinasi bagi lansia dan PBI akan berjalan sesuai sistem saat ini.
Sementara untuk kelompok mandiri dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan masing-masing.
Baca juga: BERAPA Harga Vaksin Booster Covid-19? Simak Syarat Mendapatkan Vaksin Dosis Ketiga
Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan
5. Dosis vaksin booster
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menginformasikan terkait vaksin booster yaitu adanya kebijakan untuk penggunaan setengah dosis vaksin Moderna.
Hal ini dikarenakan, kejadian ikut pasca imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan oleh vaksin Moderna cukup keras.
Kendati demikian, para peneliti bersama ITAGI tengah melakukan riset terkait penggunaan setengah dosis vaksin Moderna.
Jika pemberian setengah dosis vaksin Moderna dan Pfizer tak mengalami perbedaan dalam segi efektivitas, maka dipastikan seluruh kebutuhan dosis vaksin booster yang diberikan secara gratis dapat terpenuhi.
6. Uji klinis masih berlangsung
Uji klinis untuk vaksin booster masih berlangsung dan sejauh ini tidak ditemukan adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) bergejala berat terhadap peserta uji klinis.
"Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan ditemukan tidak ada indikasi KIPI berat pada subjek penelitian," jelas Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara virtual, dikutip dari Tribunnews.com.
7. Jenis vaksin booster
Terdapat lima jenis vaksin corona yang sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kelima vaksin ini adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Diharapkan akan segera rilis emergency use authorization (EUA) untuk vaksin yang digunakan sebagai vaksin lanjutan atau booster.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Mela Arnani)