TRIBUNNEWS.COM - Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster vaksin akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Menkes menerangkan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Adapun jenis boosternya, nantinya ada yang homolog atau jenisnya sama, namun ada pula yang heterolog jenis vaksinya berbeda.
"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, (3/1/2022).
Baca juga: 244 Kabupaten/Kota Memenuhi Kriteria untuk Melakukan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022
Baca juga: Indonesia Terima Donasi 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Covax
Pemerintah menyediakan vaksin gratis untuk masyarakat.
Namun ada pula yang berbayar, yakni untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri.
Lantas berapakah tarif untuk vaksinasi booster yang berbayar tersebut?
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Kemenkes dalam keterangannya menjelaskan, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara luar negeri.