TRIBUNNEWS.COM - Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster vaksin akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Menkes menerangkan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Adapun jenis boosternya, nantinya ada yang homolog atau jenisnya sama, namun ada pula yang heterolog jenis vaksinya berbeda.
"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, (3/1/2022).
Baca juga: 244 Kabupaten/Kota Memenuhi Kriteria untuk Melakukan Vaksinasi Booster 12 Januari 2022
Baca juga: Indonesia Terima Donasi 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Covax
Pemerintah menyediakan vaksin gratis untuk masyarakat.
Namun ada pula yang berbayar, yakni untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri.
Lantas berapakah tarif untuk vaksinasi booster yang berbayar tersebut?
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Kemenkes dalam keterangannya menjelaskan, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara luar negeri.
Pun halnya dengan jenis vaksin dan dosis yang akan digunakan, saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Baca juga: Catatan DPR untuk Vaksin Booster, Mulai Pembiayaan hingga Jaminan Halal
Baca juga: Efek Samping Suntikkan Dinilai Berat, Booster Vaksinasi Moderna akan Diberikan Setengah Dosis
- Harga di Luar Negeri
Menkes Budi Gunadi Sadikin pernah memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster.
Terkait tarifnya, Budi menyampaikan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar ada di kisaran Rp300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Kompas TV.
1. Harga Vaksin Covid-19 Pfizer
Dilansir Kontan.co.id data UNICEF menyebut harga vaksin Covid-19 Pfizer yang digunakan oleh AS hingga Afrika Selatan antara US$ 10 sampai US$ 23,15 per dosis.
Paling murah, harga vaksin Covid-19 Pfizer di Afrika Selatan yaitu US$ 10 atau Rp 142.000 per dosis.
Harga vaksin Covid-19 Pfizer termahal di Uni Eropa US$ 23,15 atau sekitar Rp 328.000 per dosis.
Di AS, harga vaksin Covid-19 Pfizer US$ 19,5 atau Rp 277.000 per dosis.
2. Harga vaksin Covid-19 Astrazeneca
Menurut data vaccine market di dashboard UNICEF, Vaksin Covid-19 Astrazeneca digunakan di Uni Eropa, Amerika Serikat, Brasil, hingga India dibanderol kisaran harga US$ 2,19 sampai US$ 13,27 per dosis.
Di Filipina, salah satu negara tetangga Indonesia, harga vaksin Covid-19 Astrazeneca sebesar US$ 5 atau sekitar Rp 71.000 per dosis.
Di Brasil, harga vaksin Covid-19 AstraZeneca US$ 3,16 per dosis atau sekitar Rp 45.000.
3. Harga vaksin Covid-19 Sinopharm
Berdasarkan data UNICEF, vaksin Covid-19 Sinopharm dipakai di China, Argentina, hingga Kazakhstan.
Harga vaksin Covid-19 termurahnya di Argentina sebesar US$ 9 atau sekitar Rp 128.000 per dosis.
Sedangkan harga vaksin Covid-19 Sinopharm termahal di Hongaria mencapai US$ 36 atau Rp 511.000 per dosis.
Di Indonesia, Sinopharm digunakan untuk program Vaksin Gotong Royong.
Pemerintah telah mengatur harga vaksin Covid-19 Sinopharm sebesar Rp 321.660 sekali dosis.
Ketentuan mengenai harga dan tarif vaksinasi diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Menurut keterangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 24 Agustus 2021, harga vaksin Covid-19 Sinopharm sudah turun 41 persen menjadi Rp 188.000 per dosis.
(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id)