News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Karantinanya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara - Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya.

- Hotel BeSS Mansion;

- Hotel Zest Jemursari;

- Hotel Bisanta Bidakara;

- Hotel Fave Hotel Rungkut;

- Hotel Life Style Hotel;

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;

- Hotel Zoom Jemursari;

- Hotel 88 Kedungsari;

- Hotel 88 Embong Kenongo;

- Hotel Pop Stasiun Kota;

- Hotel Pop Gubeng;

- Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting;

- Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam;

- Rusun Pemerintah Kota Batam;

- Rusun Putra Jaya;

- Asrama Haji;

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang;

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);

- Asrama Haji Kota Sambas;

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;

- Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

E. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut:

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Aturan Karantina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini