News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksin Booster Covid-19 untuk Siapa Saja? Ini 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster akan dilaksanakan besok, Rabu (12/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat dan ketentuan penerima vaksin booster Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan vaksin dosis ketiga atau booster yang akan diberikan kepada masyarakat dipastikan gratis, pada Rabu (12/1/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, saat ini yang diprioritaskan adalah tenaga kesehatan, lansia dan kelompok rentan lainnya.

"Saya telah memutuskan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah yang utama.

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.

Baca juga: Simak Kombinasi Vaksin Rekomendasi Pemerintah, Penerima Sinovac Dapat Gunakan Booster Pfizer

Baca juga: Dapat Bantuan COVAX, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sebut Stok Vaksin Covid-19 untuk Booster Cukup

"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," ucap Jokowi.

Vaksinasi booster ini akan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Alasannya, Jokowi menegaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.

Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah menerima vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini