News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksin Booster Covid-19 untuk Siapa Saja? Ini 5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ketiga atau vaksin booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster akan dilaksanakan besok, Rabu (12/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat dan ketentuan penerima vaksin booster Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan vaksin dosis ketiga atau booster yang akan diberikan kepada masyarakat dipastikan gratis, pada Rabu (12/1/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, saat ini yang diprioritaskan adalah tenaga kesehatan, lansia dan kelompok rentan lainnya.

"Saya telah memutuskan vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Jokowi saat konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah yang utama.

Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat tetap berdisiplin menjaga protokol kesehatan, meski telah divaksinasi.

Baca juga: Simak Kombinasi Vaksin Rekomendasi Pemerintah, Penerima Sinovac Dapat Gunakan Booster Pfizer

Baca juga: Dapat Bantuan COVAX, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sebut Stok Vaksin Covid-19 untuk Booster Cukup

"Meski sudah divaksin saya ingatkan masyarakat disiplin prokes menjaga jarak cuci tangan karena vaksinasi dan disiplin prokes merupakan kunci atasi pandemi," ucap Jokowi.

Vaksinasi booster ini akan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Alasannya, Jokowi menegaskan, bahwa keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," tegas Jokowi.

Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Berikut ini syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah menerima vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Saat ini, sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Selain itu, ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

5 Jenis Vaksin Booster Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) bagi lima vaksin Covid-19 untuk booster pada subjek dewasa yakni 18 tahun ke atas.

Adapun lima jenis vaksin Covid-19 tersebut adalah CoronaVac PT Biofarma, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.

"Alhamdulillah kami Badan POM bisa melaporkan beberapa vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai vaksin booster," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).

Nantinya, pemberian vaksin booster ini akan penggunaan dua skema yakni homologous dan heterologous.

Homologous yakni pemberian vaksin yang sama dengan yang sebelumnya atau dosis 1 dan 2.

Sedangkan, Heterologous adalah memberikan vaksin booster dengan jenis vaksin yang berbeda dari dosis 1 dan 2.

Baca juga: Menkes: Vaksin Booster untuk Penerima Sinovac, Bisa Pfizer atau AstraZeneca Setengah Dosis

Baca juga: Ahli Epidemiologi Sebut Jangan Anggap Remeh Varian Omicron: Ringan karena Vaksin Covid-19

  • Vaksin Coronavirus Covid-19 PT Biofarma

Vaksin ini untuk booster homolog yang akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

Berdasarkan pertimbangan dari hasil uji klinis, keamanannya menunjukkan efek samping yang sering terjadi dan berhubungan dengan vaksin adalah reaksi lokal seperti nyeri tempat suntikan, kemerahan umumnya tingkat keparahannya grade 1-2

Imonugenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 sampai 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subyek dewasa.

  • Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer juga untuk vaksin booster homolog, diberikan 1 kali dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer untuk usia 18 tahun ke atas.

Data-data menunjukkan keamanan, efek samping sifatnya lokal umumnya adalah nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, demam dengan grade 1-2.

Imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.

  • Vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga diberikan untuk vaksin booster homolog.

Data keamanan menunjukkan dapat ditoleransi dengan baik.

Efek sampingnya bersifat ringan lebih besar 55 persen dan sedang 37 persen.

  • Vaksin Moderna

Vaksin moderna untuk homolog dan heterolog, diberikan setengah dosis.

Sebagai booster heterolog, booster Moderna dapat diberikan pada subyek untuk vaksin primernya AstraZeneca dan Johnson n Johnson.

  • Vaksin Zifivac

Vaksin Zifivac adalah vaksin heterolog untuk vaksin primer Sinovac atau Sinopharm.

Diberikan setelah 6 bulan ke atas menunjukkan bahwa peningkatan titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subyek yang mendapat vaksin primer Sinovac dan Sinopharm

"Kita semua menyadari bahwa vaksin booster dibutuhkan tentunya untuk kita bisa menangani permasalahan pandemi ini agar cepat keluar," tegas Penny.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya/Rina Ayu)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini