News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Perbedaan Vaksinasi Booster dengan Vaksinasi Tambahan, Ini Pentingnya Booster Vaksin

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikanvaksin dosis ketiga atau booster vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi booster pada masyarakat per Rabu (12/1/2021).

Perlu diketahui, vaksinasi booster ini berbeda dengan vaksinasi tambahan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemahaman mengenai istilah vaksinasi booster dan vaksinasi tamabah ini penting untuk diketahui masyarakat.

"Masyarakat perlu mengetahui perbedaan arti dari dua istilah sering tertukar terkait upaya lanjutan vaksinasi primer, yaitu booster dan vaksinasi dosis tambahan atau additional dose,” kata Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Baca juga: Seberapa Penting Vaksinasi Booster Dilakukan? Ini Alasan dari Sisi Kesehatan dan Ekonomi

Istilah vaksinasi tambahan dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer.

Umumnya, vaksinasi tambahan dilakukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh karena imunitas pasca vaksin tidak terbentuk.

Namun untuk vaksin booster ini, dilakukan guna meningkatkan lagi antibodi yang berkurang sejak 6 bulan pasca vaksinasi primer.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya, Kamis (13/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

Baca juga: Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia

Baca juga: Masuk Kriteria Penerima Booster Vaksin tapi Tidak Menerima Tiket dan Jadwal Vaksin? Ini Solusinya

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Homolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Untuk Heterolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Vaksin booster ini gratis untuk semua masyarakat, dengan syarat penerimanya berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini