Untuk diketahui, per 12 Januari 2022, pemerintah telah resmi menggelar vaksinasi booster gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemberian vaksinasi booster ini menyusul ditemukannya kasus Omicron di Indonesia.
Baik itu karena penularan dari para pendatang luar negeri maupun muncul dari transmisi lokal masyarakat sendiri.
Selain itu, pemberian vaksin juga dimaksudkan karena penelitian menunjukkan terjadinya penurunan antibodi setelah 6 bulan.
Baca juga: PTM Masih Digekar Saat Ada Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Saran Epidemiolog
Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu.
Terutama pada kelompok masyarakat yang rentan seperti para lansia dan penderita imunokompromais.
Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Update Corona Indonesia 25 Mei 2022: Tambah 315 Kasus Baru, 5 Meninggal, 232 Sembuh - Tribunnews.com
Update Corona Indonesia 25 April 2022: Tambah 317 Kasus, 4.664 Sembuh, 33 Meninggal - Tribunnews.com
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Maxi Rein, Kamis (13/1/2022) dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).
Dukungan juga datang dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) yang menganjurkan dilakukannya pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Baca juga: 3 Kasus Siswa Positif Covid-19 di Jaktim, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka ?
Sejalan dengan ini, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terbitkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Surat ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.
Sementara pelaksanaannya dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dengan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Covid-19 di PeduliLindungi, Siapkan NIK, Simak Syarat Penerimanya